Mendagri: Otonomi Daerah, Syarat Utama Wujudkan Nawa Cita

Rabu, 25 April 2018 - 19:18 WIB
Mendagri: Otonomi Daerah, Syarat Utama Wujudkan Nawa Cita
Mendagri: Otonomi Daerah, Syarat Utama Wujudkan Nawa Cita
A A A
JAKARTA - Cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah (Otda) yang bersih dan demokratis.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Menapaki usia ke 22 Tahun Otonomi Daerah dan menyongsong dirgahayu HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, Mendagri memberi perhatian besar pada kesejahteraan rakyat melalui Otda.

"Mewujudkan Nawa cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita," kata Tjahjo Kumolo.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri mengingatkan, bahwa untuk memastikan penyelenggaraan Otda yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan.

Salah satunya adalah memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah Daerah Jangan Takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan," ucap Mendagri.

Direktur Jenderal Otda Kemendagri Soemarsono menambahkan, melihat perkembangan penyelenggaraan Otda dari tahun ke tahun, peringatan Hari Otonomi Daerah bisa menjadi momentum terbaik untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan Otda pada setiap daerah otonom.

"Evaluasi dilaksanakan mulai dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," ungkap Sumarsono

Dalam perjalananya, Kemendagri bersama Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh para Kepala Daerah.

Pada 2017, EKPPD terhadap LPPD Tahun 2016 dilakukan terhadap 523 daerah otonom, yakni 33 Provinsi, 397 Kabupaten dan 93 Kota. Hasil EKPPD 2017 terhadap LPPD Tahun 2016 ditetapkan dengan Kepmendagri Nomor 100-53 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional.
Kepmendagri tersebut menetapkan 3 (tiga) Provinsi, 10 (sepuluh) Kabupaten dan 10 (sepuluh) Kota berprestasi kinerja tertinggi secara nasional, yaitu

Tiga provinsi

1. Provinsi Jawa Timur
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Tengah

10 Kabupaten

1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kabupaten Tulungagung
3. Kabupaten Karanganyar
4. Kabupaten Banyuwangi
5. Kabupaten Malang
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Kudus
9. Kabupaten Bulukumba
10. Kabupaten Bone

10 Kota

1. Kota Malang
2. Kota Makassar
3. Kota Surabaya
4. Kota Blitar
5. Kota Gorontalo
6. Kota Semarang
7. Kota Bandung
8. Kota Tangerang
9. Kota Samarinda
10. Kota Pare-Pare

Sedangkan prestasi kepala daerah terbaik antara lain:

1. Rendra Kresna, Bupati Malang 2016-2021
2. Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan 2013-2018
3. Acep Purnama, Bupati Kuningan 2016-2018
4. Sukri A Sappewali, Bupati Bulukumba 2016-2021
5. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Bone 2013-2018
6. Arief Rachadiono Wismanyah, Wali kota Tangerang 2013-2018
7. Taufan Pawe Wali kota, Pare-Pare 2013-2018
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4932 seconds (0.1#10.140)